Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PERPANJANGAN MASA TAMBAT ATAU LABUH DAN KAPAL PINDAH TEMPAT TAMBAT ATAU LABUH
(1) Permohonan perpanjangan masa tambat atau labuh diajukan oleh operator Kapal, Nakhoda, agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan masa tambat
atau labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis dengan persyaratan pemberitahuan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (3) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan perpanjangan masa tambat atau labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan perpanjangan masa tambat atau labuh. (6) Notifikasi persetujuan perpanjangan masa tambat atau labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
