Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA KAPAL MASUK
(1) Perubahan terhadap rencana kegiatan bongkar muat yang telah diberikan persetujuan dapat diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Perubahan terhadap rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan. (3) Permohonan perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi nomor persetujuan rencana kegiatan bongkar
muat yang sudah diterbitkan, data muatan, data rencana kegiatan bongkar dan/atau muat serta mengunggah dokumen muatan yang ditambahkan dan rencana kegiatan bongkar muat yang sudah disetujui.
