PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA KAPAL MASUK
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan rencana kegiatan bongkar muat. (4) Notifikasi persetujuan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
