Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (4) mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai: a. menyusun surat perintah tugas mengajar teori dan praktik; b. membuat dan menyusun bukti hadir Pembelajaran; c. membuat surat alih tugas Pembelajaran; d. menyusun data dukung pengajuan honorarium Pendidik; e. menyusun evaluasi kehadiran Pendidik; f. menyiapkan blangko pemantauan kehadiran Pendidik dan Peserta Didik baik Pembelajaran teori maupun praktik; g. melaksanakan pemantauan kehadiran Pendidik dan Peserta Didik baik Pembelajaran teori maupun praktik; h. mengelompokkan dan mengarsipkan lembar pemantauan kehadiran Pendidik dan bukti kehadiran Pendidik di kelas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
