Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Ketua Program Studi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan dan mengusulkan dosen pengampu mata kuliah, dosen wali kelas setiap semester, jadwal kuliah dan praktik; b. merencanakan dan membuat usulan rencana kebutuhan dan anggaran Program Studi; c. merencanakan dan mengusulkan daftar usulan nama pembimbing, penguji proposal, jadwal seminar proposal untuk pelaksanaan tugas akhir/laporan akhir; d. merencanakan dan mengusulkan daftar usulan pelaksanaan untuk ujian license dan rating, serta mandatory training; e. menyelenggarakan koordinasi teknis penulisan karya ilmiah/penelitian; f. mengendalikan dan memantau kesesuaian silabus berdasarkan kurikulum yang berlaku;
g. mengesahkan dokumen kartu rencana studi dan kartu hasil studi; h. mengkoordinir pembuatan satuan acara perkuliahan dan rencana pembelajaran semester; i. melaporkan rekapitulasi hasil nilai pelaksanaan pendidikan; j. melakukan evaluasi dan pengembangan pedoman pelaksanaan pelatihan (Training Procedure Manual); k. membuat evaluasi dan pelaporan; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
