PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-78 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltek Penerbangan Palembang dapat memberikan Penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pertimbangan: a. Berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau b. Berjasa dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kemanusiaan.
