PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-78 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
Pasal 134
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Semua pendapatan yang diperoleh harus dibukukan sebagai pendapatan Poltek Penerbangan Palembang sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pimpinan unit kerja wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada Direktur. (3) Ketentuan tata cara pelaporan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
