Pasal 133
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal Poltek Penerbangan Palembang berupa kekayaan milik negara yang tidak bisa dipisahkan.
(2) Kekayaan Poltek Penerbangan Palembang meliputi seluruh kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada, dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Poltek Penerbangan Palembang. (3) Kekayaan Poltek Penerbangan Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Poltek Penerbangan Palembang. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Poltek Penerbangan Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
