PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 merupakan tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh koordinator kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (3) Jumlah Tenaga Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
