PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
