PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi API Banyuwangi terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan; h. Program Studi; i. Pusat Pembangunan Karakter; j. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.
