Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Visi API Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan penerbang yang unggul dan profesional serta berdaya saing tinggi di wilayah Asia Pasifik. (2) Misi API Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penerbang dan personil operasi penerbangan yang profesional sesuai standar internasional; b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan sumber daya manusia dibidang penerbangan yang prima dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat; c. menyelenggarakan penelitian untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang penerbangan serta pengabdian kepada masyarakat; d. mengembangkan kerja sama dengan lembaga dalam negeri maupun luar negeri; e. meningkatkan tata kelola lembaga mandiri, transparan, akuntabel efisien; f. mengembangkan kurikulum dan silabus program studi penerbang; dan g. menghasilkan lulusan penerbang yang mempunyai daya saing dan siap kerja pada industri penerbangan nasional dan internasional. (3) Tujuan API Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang penerbangan yang prima, profesional dan beretika serta mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang penerbangan.
