PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) API Banyuwangi dapat memberikan Penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pertimbangan: a. berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau b. berjasa dibidang ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan/atau kemanusiaan.
