PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 131
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal API Banyuwangi berupa kekayaan milik negara yang tidak bisa dipisahkan. (2) Kekayaan API Banyuwangi meliputi seluruh kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada, dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak, yang berwujud
maupun tidak berwujud, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh API Banyuwangi. (3) Kekayaan API Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan API Banyuwangi. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan API Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
