PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 130
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk API Banyuwangi dapat bersumber dari: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara; b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. Masyarakat; dan d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
