PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-76 Tahun 2013 tentang KOORDINATOR WILAYAH KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 5
Untuk membantu pelaksanaan Administrasi, Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan dapat mengangkat Sekretaris yang berfungsi sebagai kesekretariatan Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan.
