PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-76 Tahun 2013 tentang KOORDINATOR WILAYAH KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 4
Wewenang dan tugas yang diberikan kepada Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tugas tambahan sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
