PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 95
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal anggota Senat berhenti sebelum masa kerja Senat berakhir, dilakukan pergantian antar waktu. (2) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi anggota Senat perwakilan Dosen yang mewakili Program Studi harus memenuhi persyaratan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92. (3) Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak dalam sidang Senat dapat diangkat menjadi anggota Senat; dan b. dalam hal tidak memungkinkan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pergantian antarwaktu dilakukan dengan cara melaksanakan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (5).
