Pasal 94
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Keanggotaan Senat diganti dalam hal: a. tidak lagi menduduki jabatan; b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;atau c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan Poltek Penerbangan Makassar mengenai etika dan disiplin dalam rapat pleno Senat. (2) Keanggotaan Senat hilang dalam hal: a. ditugaskan di luar Poltek Penerbangan Makassar selama 6 (enam) bulan atau lebih; b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan Poltek Penerbangan Makassar mengenai etika dan disiplin dalam rapat pleno Senat; d. permohonan sendiri;dan/atau e. berhenti dari Poltek Penerbangan Makassar.
