Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur III. (3) Kepala dan anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olahraga dan seni. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Pembangunan Karakter mempunyai uraian jenis kegiatan meliputi: a. merencanakan dan membuat program kerja pembangunan karakter meliputi bidang keagamaan, pengasuhan, olahraga, seni, dan psikologi; b. melaksanakan program kerja kegiatan pembangunan karakter meliputi: bidang keagamaan, pengasuhan, olahraga, seni, dan psikologi;
c. mengevaluasi kegiatan pembangunan karakter meliputi: bidang keagamaan, pengasuhan, olahraga, seni, dan psikologi; d. melaksanakan koordinasi dengan unit terkait dalam pelaksanaan program pembangunan karakter Peserta Didik; e. mengkoordinir laporan kegiatan pembangunan karakter meliputi: bidang keagamaan, pengasuhan, olahraga, seni, dan psikologi; f. melaporkan dan memberikan usulan tidak lanjut kepada Wakil Direktur III terkait kegiatan pembangunan karakter meliputi: bidang keagamaan, pengasuhan, olahraga, seni, dan psikologi; g. merencanakan dan mengevaluasi kegiatan masa dasar pembentukan karakter, jungle and sea survival, latihan dasar kepemimpinan, pelantikan, yudisium dan wisuda Peserta Didik; h. merencanakan dan mengevaluasi kegiatan ekstrakurikuler; i. melaksanakan kegiatan upacara pembukaan dan penutupan diklat short course; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
