Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Kepala dan anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. membuat rencana kegiatan dan anggaran lembaga terkait Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; b. merumuskan konsep dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi terapan; c. mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mendokumentasikan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang bersifat multidisiplin; d. menilai usulan Penelitian; e. merencanakan dan membuat usulan rencana kebutuhan dan anggaran; f. memantau dan menilai kegiatan pengembangan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang bersifat multidisiplin;
g. merumuskan konsep-konsep penerapan hasil Penelitian dan pengembangan untuk Pengabdian kepada Masyarakat; h. mengkoordinasikan penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan unit kerja/instansi lain; i. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
