Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, publikasi, protokol, pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, investasi, asset, pembinaan Tenaga Kependidikan, serta perawatan dan perbaikan. (2) Subbagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kerja Sama mempunyai uraian jenis kegiatansebagai berikut: a. menyusun bahan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, hukum, kerjasama, hubungan masyarakat, publikasi dan
protokol, pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, investasi, aset, pembinaan Tenaga Kependidikan, perawatan dan perbaikan; b. menyusun bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, hukum, kerjasama, hubungan masyarakat, publikasi dan protokol, pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, investasi, aset, pembinaan Tenaga Kependidikan, perawatan dan perbaikan; c. menyusun bahan penyusunan, norma, standar, prosedur urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, hukum, kerjasama, hubungan masyarakat, publikasi dan protokol, pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, investasi, aset, pembinaan Tenaga Kependidikan, perawatan dan perbaikan; d. menyusun bahan pelaksanaan pemberian bimtek dan supervisi urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, hukum, kerjasama, hubungan masyarakat, publikasi dan protokol, pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, investasi, aset, pembinaan Tenaga Kependidikan, perawatan dan perbaikan; e. menyusun bahan pelaporan dibidang urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, hukum, kerjasama, hubungan masyarakat, publikasi dan protokol, pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, investasi, aset, pembinaan Tenaga Kependidikan, perawatan dan perbaikan; f. menyusun bahan evaluasi urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, hukum, kerjasama, hubungan masyarakat, publikasi dan protokol, pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, investasi, aset, pembinaan Tenaga Kependidikan, perawatan dan perbaikan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
