Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan, penyusunan rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja dan keuangan.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai uraian jenis kegiatansebagai berikut: a. menyusun bahan rencana; b. menyusun bahan program; c. menyusun bahan pengelolaan keuangan; d. menyusun bahan rencana strategi bisnis; e. menyusun bahan rencana bisnis anggaran; f. menyusun bahan pengelolaan barang milik negara, investasi, dan aset; g. menyusun bahan evaluasi kinerja keuangan; h. menyusun bahan pelaporan keuangan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
