PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 138
BAB 8 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI UDARA
(1) Diklat Transportasi Udara diikuti oleh masyarakat, aparat sipil negara, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pelaksanaan Diklat Transportasi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
