PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 124
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana masyarakat ataupun pihak lain ditetapkan dengan Keputusan Direktur dengan mendapat persetujuan Dewan Penyantun. (3) Ketentuan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana Poltek Penerbangan Makassar ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah pertimbangan Senat.
