PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 123
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni terhimpun dalam ikatan alumni Poltek Penerbangan Makassar yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Poltek Penerbangan Makassar dalam
upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater. (3) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan alumni Poltek Penerbangan Makassar diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni Poltek Penerbangan Makassar.
