Pasal 114
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Pengangkatan calon Kepala Unit harus memmenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian; b. berpendidikan paling rendah diploma tiga; c. menduduki jabatan fungsional atau jabatan pelaksana; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. diutamakan mempunyai keahlian sesuai dengan bidang yang menjadi tanggung jawabnya; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltek Penerbangan Makassar; g. berprestasi, berdisiplin dan penuh dedikasi; dan h. menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Unit. (3) Kepala Unit diangkat untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan persyaratan teknis, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Unit diatur dengan Keputusan Direktur.
