Pasal 113
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Calon Kepala Pusat Pembangunan Karakter harus memenuhipersyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian; b. berpendidikan paling rendah strata dua; c. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Ahli; d. bekerja di Poltek Penerbangan Makassar dengan waktu paling singkat 2 (dua) tahun; e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltek Penerbangan Makassar; h. sudah pernah mengikuti pelatihan sebagai pengasuh Taruna yang dibuktikan dengan sertifikat; i. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dalam bidang ketarunaan; dan j. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi. (2) Dalam hal calon Kepala Pusat Pembangunan Karakter belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur tetap dapat melakukan pengakatan dengan batas waktu pemenuhan persyaratan paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat. (3) Apabila batas waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan persyaratan belum terpenuhi, maka Kepala Pusat Pembangunan Karakter diberhentikan dari jabatannya
