Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. MENETAPKAN standar pendidikan tinggi; b. melaksanakan standar pendidikan tinggi; c. mengevaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi; d. mengendalikan pelaksanaan standar pendidikan tinggi; e. meningkatkan standar pendidikan tinggi; f. melakukan audit mutu internal; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
