Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pemeriksaaan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern; b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko; c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur dan dewan pengawas; f. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan atau peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis Poltekpel Banten; g. memantau, menganalisa, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, pembina pengawasan intern pemerintah, pembina pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina BLU; h. melakukan reviu laporan keuangan; i. melakukan pemeriksaan khusus jika diperlukan; j. mengakses seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik aset BLU pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya; k. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direktur dan/atau dewan pengawas; l. mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direktur dan/atau dewan pengawas;
m. melakukan koordinasi dengan pembina pengawasan intern pemerintah, dan pembina pemeriksaan ekstern pemerintah; n. mendampingi aparat pengawasan intern pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dalam melakukan pengawasan; dan o. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
