PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA...
Pasal 15
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Menteri memberikan arahan teknis pelaksanaan kebijakan Padat Karya kepada Pejabat Eselon I. (2) Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Menteri dalam melakukan pembinaan keseluruhan pelaksanaan Padat Karya yang bersumber dari anggaran Kementerian. (3) Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi lintas Eselon I, dalam melakukan pengelolaan teknis program/kegiatan, pengawalan (monitoring dan evaluasi) pelaksanaan Padat Karya.
