PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal calon Direktur terpilih tidak dapat dilantik karena: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; dan c. sedang menjalankan hukuman disiplin, dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, kecuali tahap penjaringan.
