PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum terpilih, Menteri dapat MENETAPKAN perpanjangan
masa jabatan Direktur untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
