Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris memiliki uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun surat perintah tugas mengajar teori dan praktek; b. membuat dan menyusun bukti hadir Pembelajaran; c. membuat surat alih tugas Pembelajaran; d. menyusun data dukung pengajuan honorarium pengajar; e. menyusun evaluasi kehadiran pengajar; f. menyiapkan blanko monitoring kehadiran Dosen dan Peserta Didik baik Pembelajaran teori maupun praktek; g. melaksanakan monitoring kehadiran Dosen dan Peserta Didik baik Pembelajaran teori maupun praktek;
h. mengelompokkan dan mengarsipkan lembar monitoring kehadiran Dosen dan bukti kehadiran Dosen di kelas; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
