Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Ketua Program Studi sesuai bidang studi Pendidikan Vokasi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melakukan rencana dan program kerja; b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai kalender akademik; c. menunjuk dosen pengampu mata kuliah dan mengawasi jalannya pembelajaran tiap semester;
d. memantau setiap mata kuliah yang belum mencapai jumlah pelaksanaan tatap muka yang telah ditentukan; e. menyelenggarakan bimbingan dan pengujian tugas akhir; f. menyelenggarakan bimbingan teknis penulisan karya ilmiah/Penelitian; g. mengelola laporan kehadiran Dosen dan Peserta Didik serta melakukan penilaian kinerja Dosen; h. mengelola nilai akademik Peserta Didik; i. mengevaluasi Kurikulum yang ada dan mengusulkan perubahan Kurikulum yang diperlukan; j. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
