PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 138
BAB 8 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI LAUT
(1) Diklat Transportasi Laut diikuti oleh masyarakat, aparatur sipil negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pelaksanaan Diklat Transportasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
