PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 135
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Semua pendapatan yang diperoleh harus dibukukan sebagai pendapatan Poltekpel Barombong sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pimpinan unit kerja wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada Direktur. (3) Ketentuan tata cara pelaporan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Direktur.
