PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 134
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal Poltekpel Barombong berupa kekayaan milik negara yang tidak bisa dipisahkan. (2) Kekayaan Poltekpel Barombong meliputi seluruh kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada, dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Poltekpel Barombong. (3) Kekayaan Poltekpel Barombong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Poltekpel Barombong. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Poltekpel Barombong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
