PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 127
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekpel Barombong dibebankan berdasarkan pagu anggaran daftar isian pelaksanaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta penerimaan negara bukan pajak.
