PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 126
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem perencanaan penganggaran disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran diusulkan oleh Direktur kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat. (3) Poltekpel Barombong menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Poltekpel Barombong diaudit oleh Auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat.
