PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 124
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana masyarakat ataupun pihak lain ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat persetujuan Dewan Penyantun.
(3) Ketentuan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana Poltekpel Barombong ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
