PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 123
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni terhimpun dalam ikatan alumni Poltekpel Barombong yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Poltekpel Barombong dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater. (3) Struktur dan tata kerja organisasi ikatan alumni Poltekpel Barombong diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni Poltekpel Barombong.
