PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 90
BAB 9 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan fungsional dosen ATKP Makassar pada dasarnya terdiri dari asisten, ahli, lektor, dan lektor kepala. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
