PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 89
BAB 9 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga pendidik di ATKP Makassar terdiri dari Dosen, Instruktur, Pelatih, Konselor, Tutor dan Fasilitator. (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
