PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 74
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Pemilihan anggota Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, diselenggarakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Senat ATKP Makassar. (2) Pemilihan anggota Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Wakil Jurusan terdiri 1 (satu) orang dari masing-masing Jurusan; b. Wakil Dosen yang bukan mewakili jurusan, dipilih dalam rapat kelompok dosen Jurusan melalui tahapan sebagai berikut:
- masing-masing kelompok dosen jurusan mencalonkan 5 (lima) orang calon; dan 2) 2 (dua) orang calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok dosen jurusan ditetapkan menjadi anggota Senat ATKP Makassar. c. Calon anggota Senat ATKP Makassar dari unsur lain diusulkan oleh Panitia Ad-Hoc. (3) Pada 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Senat ATKP Makassar berakhir, diadakan pemilihan anggota Senat ATKP Makassar untuk periode berikutnya. (4) Keanggotaan Senat ATKP Makassar dikukuhkan dengan Keputusan Direktur ATKP Makassar.
