Pasal 73
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Senat ATKP Makassar ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat ATKP Makassar. (2) Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Senat ATKP Makassar yang dibantu oleh Sekretaris yang dipilih di antara Anggota Senat ATKP Makassar. (3) Anggota Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Kepala Badan melalui usulan dari Direktur ATKP Makassar. (4) Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Anggota Senat ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Ketua Senat ATKP Makassar.
