Pasal 63
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi ketarunaan ATKP Makassar merupakan wahana dan sarana pengembangan diri taruna ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian bangsa INDONESIA. (2) Bentuk dan Struktur Organisasi ketarunaan ATKP Makassar terdiri dari : a. Dewan Musyawarah Taruna (Demustar); dan b. Korps Resimen Taruna (Resimen).
(3) Kedudukan dari: a. Dewan Musyawarah Taruna merupakan dewan perwakilan taruna yang mewakili semua taruna; b. Korps Resimen Taruna merupakan organisasi ketarunaandi ATKP Makassar yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk taruna. (4) Tugas dari: a. Dewan Musyawarah Taruna mempunyai tugas mewakili taruna ATKP Makassar, untuk memberikan usul dan saran kepada Kepala Divisi Pembangunan Karakter (charater building) terutama yang berkaitan dengan kegiatan dan pencapaian visi, misi, dan tujuan ATKP Makassar; b. Korps Resimen Taruna untuk melaksanakan kepemimpinan, kemampuan berbahasa asing, penalaran, minat dan kesejahteraan taruna dalam kehidupan ketarunaan di ATKP Makassar. (5) Fungsi dari: a. Dewan Musyawarah Taruna berfungsi sebagai :
Bertindak sebagai perwakilan taruna untuk menampung dan mengeluarkan aspirasi taruna dalam kegiatan di lingkungan ATKP Makassar;
Merencanakan program kegiatan ketarunaan;
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di ATKP Makassar yang dilaksanakan oleh taruna;
Menyusun rencana pengembangan keterampilan, manajemen, dan kepemimpinan. b. Korps Resimen Taruna berfungsi sebagai wahana pelaksanaan kegiatan dan pengembangan ekstra kurikuler di tingkat ATKP Makassar yang bersifat keilmuan, minat, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat. (6) Keanggotaan dan Kepengurusan dari: a. Dewan Musyawarah Taruna (Demustar) yaitu:
Keanggotaan Dewan Musyawarah Taruna ATKP Makassar terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota yang mewakili seluruh taruna;
Tata kerja kepengurusan ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dewan Musyawarah Taruna ATKP Makassar;
Pengurus Dewan Musyawarah Taruna diusulkan oleh taruna yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pengurus Dewan Musyawarah Taruna bertanggung jawab kepada Direktur ATKP Makassar melalui Pembantu Direktur III dan sehari-hari dibawah pembinaan Kepala Divisi Pembangunan Karakter (charater building). b. Korps Resimen Taruna (Resimen) yaitu:
Keanggotaan Korps Resimen Taruna terdiri dari taruna yang terdaftar mengikuti program diploma di ATKP Makassar;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Resimen Taruna ATKP Makassar ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar;
Tata kerja kepengurusan Korps Resimen Taruna ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Korps Resimen Taruna bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pembangunan Karakter (charater building). c. Rincian tugas dan fungsi serta tata tertib taruna ATKP Makassar diatur dalam Peraturan Tata Tertib Taruna (PT3) yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar.
