PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 62
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Kepala Sub Bagian. (2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan struktural. (3) Unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
