Pasal 39
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a, meliputi: a. Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur III. (2) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur ATKP Makassar dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta program pendidikan dan pelatihan. (3) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur ATKP Makassar dalam memimpin pelaksanaan kegiatan tata usaha, sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, sistem akuntansi, aset pengembangan usaha, serta penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL), evaluasi target pendapatan dan realisasi belanja. (4) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur ATKP Makassar dalam kegiatan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan taruna/siswa serta pemantauan alumni. Angka 3 Senat
