PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN...
Pasal 38
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur ATKP Makassar menjalankan otonomi dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan dan sumber daya. (2) Direktur ATKP Makassar menyelenggarakan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya untuk menjamin peningkatan mutu akademik ATKP secara berkelanjutan. (3) Dalam menyelenggarakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur ATKP Makassar dibantu oleh unsur-unsur sebagai berikut : a. Pembantu Direktur sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Satuan Pengawas Internal (SPI); c. Satuan Penjaminan Mutu (SPM); d. Pelaksana Administrasi; e. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan f. Unit Penunjang lainnya. Angka 2 Pembantu Direktur
